Jamkrindo

Bawaslu Petakan Sembilan Isu Krusial Pemungutan Suara Pilkada 2020

Oleh Ahmad Kurniawan pada 24 Nov 2020, 12:56 WIB

Foto: Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan keterangan saat Rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23 November 2020) | Foto: Humas Bawaslu RI

Cobisnis.com - Ketua Bawaslu RI Abhan menguraikan sejumlah isu krusial dalam pemungutan Pilkada serentak 2020. Berdasarkan hasil pengawasan 50 hari tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu berhasil memetakan 9 isu yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Sembilan isu tersebut adalah: perangkat aturan perundang-undangan yang belum tuntas; penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan pemilihan suara; ketersedian logistik dalam bentuk APD di TPS; kesiapan SDM penyelenggara; memastikan saksi dan pengawas seluruhnya dalam keadaan sehat; pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien Covid-19.

Kemudian antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker; pengaturan TPS agar tetap fleksibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS mengingat penambahan TPS khusus dan jaga jarak (physical distancing); penggunaan cairan hand sanitizer yang mengakibatkan tinta sebagai tanda pemilih memudar; dan metode yang dilakukan pengawas pemilu untuk mengidentifikasi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara.

"Isu-isu krusial dari hasil pengawasan tahapan kampanye ini masih menjadi hal yang harus dibicarakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ini harus disegerakan untuk dibahas bersama penyelenggara sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas pengawasan," ujar Abhan dalam Rakor Khusus bersama kementerian terkait dan kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin, (23 November 2020).

Jika tidak ditangani dengan baik, isu-isu krusial ini akan memberikan preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Abhan meminta perlu adanya harmonisasi penyelenggara dalam pemahaman bersama terkait isu-isu krusial tersebut.

Selain itu, Abhan juga menyinggung isu perlengkapan pemilihan yang meliputi dasar hukum pencetakan, jenis dan jumlah formulir, waktu pencetakan, serta distribusi dan akses informasi, hingga keamanan pendistribusian masih perlu untuk dibahas secara bersama-sama guna mendukung Pilkada 2020 yang demokratis, jujur, dan adil.

"Ini merupakan salah satu potensi permasalahan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada 2020 nanti. Oleh karena itu, mari bersama mencari solusi pencegahan untuk isu-isu krusial ini, sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggara pemilu secara bersinergi," jelas Abhan.

Rapat koordinasi khusus di Gedung Kemenkopolhukam diikuti penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kemendagri, dan Ketua BNPB Doni Monardo, sementara Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Bupati, Walikota serta jajaran Forkopimda mengikuti rapat secara daring.

Tag Terkait