Jamkrindo

Dirjen PKTN Ungkap Kecurangan SPBU Nakal di Bali, Kasus Dinyatakan P21

Oleh Ahmad Kurniawan pada 20 Oct 2020, 15:15 WIB

Cobisnis.com - Berkas perkara dugaan kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar 

Umum (SPBU) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap P21.

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Senin (19/10) di kantor Kejaksan Negeri Denpasar, Bali.

“Hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atas dua Kasus SPBU di Badung dari Tim penyidik Metrologi dan telah masuk tahap P21,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Kasus SPBU di Kabupaten Badung merupakan tindak lanjut dari kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) Kemendag yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2019 lalu. Dari sidak di tersebut, Kemendag mendapati dua SPBU yang diduga terindikasi melakukan kecurangan.

Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD).

Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan segala upaya untuk melindungi konsumen. BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.

"Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah akan terus menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” ujar Veri.

Direktur Metrologi, Rusmin Amin, menyampaikan, sebelum serah terima tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat.

Kemudian, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana. SPBU tersebut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Menurut Rusmin, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

"Pasal 36 UU No. 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ujar Rusmin.