Jamkrindo

Mau Beli Uang Rupiah Khusus Dari BI? Ini Syarat dan Harganya

Oleh Aqil Aziz Nurumam pada 08 Mar 2021, 14:41 WIB

Cobisnis.com - Mengutip akun Instagram resmi BI, Jumat (5 Maret 2021), melalui UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, BI menerbitkan uang rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung atau uncut money/uncut banknotes.

"BI menerbitkan uang bersambung dalam 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000," demikian keterangan BI.

Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan melalui loket kas kantor pusat BI setiap hari mulai dari pukul 08.00-11.00 WIB.

Selain itu bisa juga dilakukan pembelian di kantor perwakilan (KPw) BI dengan menghubungi terlebih dahulu.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

- Berpakaian rapi

- Membawa uang pas

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang dan barang berbahaya lainnya

- Memperhatikan protokol kesehatan dengan cara 3M

Berikut daftar harga uang bersambung yang sudah termasuk PPN :

Rp 100.000, dibanderol 2 lembar Rp 585.000 dan 4 lembar Rp 1.115.000

Rp Rp 50.000, dibanderol 2 lembar Rp 375.00, 4 lembar Rp 695.000

Rp 20.000, dibanderol 2 lembar Rp 227.000, 4 lembar Rp 399.000

Rp 10.000, dibanderol 2 lembar Rp 185.000, 4 lembar Rp 315.000

Rp 5.000, dibanderol 2 lembar Rp 164.000, 4 lembar Rp 273.000

Rp 2.000, dibanderol 2 lembar Rp 109.600, 4 lembar Rp 164.200

Rp 1.000, dibanderol 2 lembar Rp 87.800, 4 lembar Rp 120.600.

Tag Terkait