Jamkrindo

Mulai September, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta

Oleh Rizki Meirino pada 06 Aug 2020, 13:13 WIB



Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Tag Terkait