Jamkrindo

Pajak Mobil 0% Ditolak, Sri Mulyani Berikan Insentif Lain

Oleh Indra Purnama pada 20 Oct 2020, 10:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani foto/ist

Cobisnis.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetujui rencana pembebasan pajak atas mobil baru sebesar 0%.

Menkeu mengatakan, pemerintah akan terus mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan melalui insentif-insentif yang sudah diberikan.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Senin (19/10/2020).

Dilanjutkan Menkeu, pemerintah akan memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Nantinya, pemerintah akan melakukan proses evaluasi yang sangat lengkap sehingga efektivitas pemberian insentif berjalan secara berkala.

"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," imbuh Sri Mulyani.

Sekadar infromasi, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).