Jamkrindo

Pupuk Indonesia Resmi Terapkan Sentralisasi Holding, Transformasi Besar-besaran Dimulai

Oleh Ahmad Kurniawan pada 11 Jan 2021, 21:44 WIB

Cobisnis.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) pada Jumat (8 Januari 2021) resmi memberlakukan Sentralisasi Fungsi Holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Sentralisasi ini merupakan bagian dari transformasi perusahaan sesuai Masterplan dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020 - 2024.

Sejak November 2020, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memulai upaya transformasi dimana fungsi Holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, Research and Development (R&D), Finance, serta Sales & Marketing.

Sentralisasi ini diharapkan mendorong Pupuk Indonesia sebagai Perusahaan Nasional Kelas Dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman.

"Peran sentralisasi Holding menjadi semakin penting. Dimana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional," kata Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, dalam siaran pers Pupuk Indonesia, Senin (11 Januari 2021).

Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia (PI).

"Melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP," ujar Pahala.

Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif Corporate Action lainnya, seperti implementasi Agro Solution dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis, diantaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, mengungkapkan bahwa penerapan activist holding role ini adalah salah satu pondasi dari inisiatif strategis masterplan Perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN.

Dalam pola tersebut, kata Bakir, dilakukan sentralisasi sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional Perusahaan.

"Tujuan utama sentralisasi adalah mendorong Value Creation serta menyelaraskan aktivitas fungsi-fungsi anggota Pupuk Indonesia Group sehingga sejalan dengan strategic direction dari Pupuk Indonesia selaku holding," kata Bakir.

"Dengan demikian, kami bisa lebih baik lagi memberikan produk dan layanan kepada pelanggan," jelasnya.

Adapun fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain fungsi pemasaran dan penjualan, supply chain dan cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum.

"Kami juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang. Misalnya, pengembangan program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan Distribution Planning & Control System untuk kelancaran distribusi. Program Digital Fertilizer untuk optimalisasi kinerja pabrik, menerapkan sistem pengadaan yang terpusat, pembentukan Indonesia Fertilizer Research Institute, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Tag Terkait