JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.
Syarat Penerima PKH (versi baru):
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Terdaftar dalam DTSEN
Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)
Syarat Penerima BPNT (versi baru):
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Berikut kriteria penerima BPNT:
WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK
Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan
Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan