124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Berhasil Ditangani Kemlu

Oleh Hidayat Taufik pada 13 Oct 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil menyelesaikan 124.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di berbagai negara. Jumlah tersebut berdasarkan data penanganan sejak 2024 hingga September 2026.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, setiap kasus yang ditangani memiliki dampak bagi kehidupan warga dan keluarga mereka. Karena itu, perlindungan WNI tidak sekadar berfokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memastikan keselamatan serta memberikan kepastian kepada keluarga yang menunggu kabar.

"Di balik setiap angka itu, ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar, dan orang tua yang ingin anaknya pulang dengan selamat," kata Arrmanatha dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dikutip dari berbagai sumber, Selasa (13/10/2026).

Menurut Arrmanatha, perlindungan warga Indonesia di luar negeri akan terus menjadi prioritas dalam pelaksanaan diplomasi nasional. Pemerintah juga berupaya mempercepat penanganan setiap krisis yang melibatkan WNI agar bantuan dapat diberikan secara lebih responsif.

"Paspor Indonesia harus berarti satu hal: di manapun anda berada, negara ada di belakang anda," tegasnya.

Di samping meningkatkan kesiapan menghadapi situasi darurat, Kemlu berencana memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan sistem layanan digital yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan memudahkan WNI mengakses bantuan dan mempercepat koordinasi dalam proses penanganan kasus.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan perlindungan bagi WNI tetap berjalan di mana pun mereka berada, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum, ancaman keselamatan, maupun keadaan darurat di negara tempat mereka tinggal atau bekerja.