JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.
Dari enam perusahaan tersebut, satu perusahaan dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Sementara lima perusahaan lainnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.
"Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan keenam perusahaan itu terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur", dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).
Berdasarkan hasil pengawasan, total area yang terbakar di wilayah keenam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare. Area terdampak paling luas berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Aspek yang diperiksa antara lain regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan area yang terdampak kebakaran. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Khusus PT MPK, sanksi pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.
"Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.
Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan apabila kewajiban tidak dipenuhi, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga tetap dapat berjalan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha di kawasan hutan tetap disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto.