JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti tujuh prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan baru. Penekanan ini muncul pascapengunduran diri Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi dari posisi strategis OJK.
Menurut Said, cepatnya penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal, menjadi langkah penting menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Transisi ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang. Dua anggota tambahan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melengkapi kepemimpinan kolektif.
Prioritas pertama adalah membangun kepercayaan pasar dengan menjaga independensi dan profesionalisme OJK. Said menekankan peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan masuk ke ranah kewenangan OJK.
Kedua, Said mendorong OJK memperbesar porsi kebijakan free float. Rencana kenaikan dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026 disambut baik dan diharapkan dapat diperluas secara bertahap.
Ketiga, keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk ultimate beneficial owner emiten, menjadi fokus penting. Hal ini krusial agar lembaga pemeringkat global, seperti MSCI, dapat menilai risiko secara akurat.
Keempat, Said menekankan penegakan hukum terhadap praktik goreng-menggoreng saham dan coordinated trading yang mendistorsi harga pasar. OJK harus menjadi penanggung jawab utama meski aparat lain dilibatkan.
Kelima, pengawasan pemanfaatan media sosial oleh perusahaan efek perlu diperkuat. OJK didorong mengatur kerja sama dengan influencer dan penyedia teknologi, termasuk sertifikasi kepatuhan.
Keenam, evaluasi kebijakan perusahaan asuransi dalam menempatkan hingga 20% dana pemegang polis ke pasar saham juga menjadi perhatian. Risiko spekulasi tinggi harus diminimalkan.
Ketujuh, risiko dana pensiun yang ditempatkan pada saham dan obligasi perlu dikaji. Dana pensiun berperan sebagai penyangga likuiditas, namun berpotensi menimbulkan risiko saat investor asing keluar.
Said menegaskan, tujuh prioritas ini menjadi pedoman OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan investor domestik maupun global.