JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah polemik tudingan ijazah palsu yang belum mereda, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan yang memicu kegaduhan. Jokowi menyatakan persetujuannya agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.
Tak hanya itu, Jokowi juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, dalam proses revisi UU KPK tahun 2019, pemerintah tetap terlibat aktif.
“Pemerintah mengirimkan tim resmi untuk mewakili presiden dalam pembahasan revisi UU KPK. Artinya, proses pengesahan undang-undang itu merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah,” ujar Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dengan demikian, menurut Abdullah, tidak tepat jika revisi UU KPK sepenuhnya dianggap sebagai inisiatif DPR tanpa keterlibatan pemerintah. Pernyataan Jokowi yang menyatakan seolah tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Isu ini pun terus memicu perdebatan publik dan memperpanjang polemik terkait posisi Jokowi terhadap revisi UU KPK yang disahkan pada masa pemerintahannya sendiri.