JAKARTA, Cobisnis.com – Klaim Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance bahwa agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) yang menembak mati Renee Nicole Good di Minneapolis dilindungi oleh “kekebalan absolut” menuai bantahan dari para pakar hukum. Mereka menilai, lanskap hukum terkait kemungkinan penuntutan jauh lebih rumit daripada yang disampaikan Vance.
Berbicara di Gedung Putih pada Kamis, Vance tampak berupaya menutup peluang jaksa negara bagian Minnesota untuk menjerat agen tersebut secara pidana. Menurutnya, karena agen ICE adalah aparat penegak hukum federal yang sedang menjalankan tugas federal, maka kasus itu sepenuhnya menjadi urusan federal.
“Anda punya aparat penegak hukum federal yang menjalankan tugas federal. Itu isu federal. Orang itu dilindungi kekebalan absolut. Dia sedang melakukan pekerjaannya,” kata Vance. Ia menambahkan bahwa upaya penuntutan akan langsung gugur di hadapan hakim.
Namun, pernyataan itu dinilai berlebihan oleh para ahli. Michael J.Z. Mannheimer, pakar hukum tata negara dari Northern Kentucky University, menegaskan bahwa tidak ada prinsip hukum yang memberi agen federal kekebalan absolut atas tindak pidana yang dilakukan saat bertugas.
“Gagasan bahwa agen federal memiliki kekebalan absolut atas kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan mereka itu benar-benar tidak masuk akal,” ujarnya. Ia menambahkan, lebih dari 120 tahun preseden hukum menunjukkan bahwa jaksa negara bagian tetap dapat menuntut aparat federal, meski pengadilan nantinya yang menentukan apakah mereka berhak atas perlindungan kekebalan tertentu.
Pandangan serupa disampaikan Timothy Sini, mantan jaksa federal di New York. Menurutnya, aparat tidak otomatis memiliki kekebalan absolut sebagai masalah hukum.
Meski demikian, para ahli sepakat bahwa penuntutan terhadap agen ICE dalam kasus seperti ini tidaklah mudah. Jika seorang pejabat federal didakwa atas kejahatan negara bagian terkait tugasnya, ia dapat memindahkan perkara ke pengadilan federal dan mengajukan dalih kekebalan.
Hakim federal kemudian harus melakukan uji dua tahap. Pertama, menilai apakah agen tersebut bertindak dalam lingkup tugas resminya ambang batas yang relatif mudah dipenuhi. Kedua, menilai apakah tindakannya “masuk akal” berdasarkan keseluruhan situasi di lapangan, yang jauh lebih kompleks dan bergantung pada bukti, kesaksian, serta rekaman video.
Dalam kasus penembakan Renee Nicole Good, 37 tahun, yang tewas saat duduk di kursi pengemudi mobilnya, peluang penuntutan negara bagian juga terhambat oleh proses investigasi. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menggambarkan Good sebagai “perusuh” yang menghalangi dan berusaha menggunakan kendaraannya untuk melawan petugas.
Penyelidikan semakin rumit setelah otoritas federal dilaporkan menghalangi aparat lokal Minnesota untuk terlibat penuh dalam investigasi. Keputusan itu memicu kemarahan Gubernur dan Jaksa Agung Minnesota. Akibatnya, Biro Penangkapan Kriminal Minnesota (BCA) mengaku tidak memiliki akses memadai untuk memenuhi standar penyelidikan yang dituntut hukum dan publik negara bagian tersebut.
Terkait kemungkinan jalur hukum lain, para pakar menyebut opsi dakwaan federal seperti “perampasan hak di bawah warna hukum” tetap terbuka, meski peluang vonis bersalah dinilai kecil karena jaksa harus membuktikan adanya pelanggaran hukum yang disengaja. Keluarga korban juga berpeluang mengajukan gugatan perdata kematian tidak wajar, tetapi hambatan kekebalan bersyarat (qualified immunity) juga bisa menjadi penghalang besar.
Meski hasil akhirnya belum pasti, para ahli menekankan bahwa klaim kekebalan absolut bagi agen ICE tidak sepenuhnya akurat dan tetap harus diuji melalui proses hukum.