Apple Bayar Rp2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Ajukan Izin Ibadah

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Aug 2026, 14:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple menyetujui pembayaran kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan perkara dugaan diskriminasi agama yang diajukan oleh mantan karyawannya. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan tanpa pengakuan kesalahan dari perusahaan.

Perkara ini bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius. Perusahaan menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan karena karyawan tersebut dianggap tidak memenuhi standar penampilan atau grooming yang berlaku.

Namun, mantan karyawan tersebut menduga pemecatan dirinya berkaitan dengan permintaan penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).

dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple tidak hanya diwajibkan membayar kompensasi, tetapi juga memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pencegahan diskriminasi agama, dikutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026),

Gugatan terhadap Apple diajukan Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) ke pengadilan pada September 2025.

Apple mempertahankan alasan pemecatan dengan menyebut karyawan tersebut tidak memenuhi ketentuan grooming perusahaan. Sementara itu, mantan karyawan menilai keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah permohonan libur yang diajukannya untuk menjalankan ibadah Sabat.

Karyawan tersebut tercatat telah bekerja di Apple selama 16 tahun dan memiliki rekam kinerja yang baik. Pada 2023, ia memeluk agama Yahudi dan kemudian meminta penyesuaian jadwal kerja agar dapat menjalankan ibadah Sabat.

Penyesuaian tersebut diperlukan karena ritual keagamaan yang dijalaninya berlangsung sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam. Dalam periode tersebut, ia tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pekerjaan.

Menurut dokumen gugatan, manajemen Apple beberapa kali menolak permintaan penyesuaian jadwal tersebut. Setelah penolakan itu, perusahaan mulai mempersoalkan penampilan karyawan tersebut.

Perselisihan kemudian berlanjut ketika karyawan kembali mengajukan cuti untuk memperingati hari raya keagamaan. Tidak lama setelah pengajuan tersebut, Apple akhirnya memberhentikannya.

Dari total kompensasi US$150.000, sekitar US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji yang belum diterima dan dikenakan pajak. Adapun US$70.000 lainnya merupakan ganti rugi non-materiil serta bunga.

Apple harus menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada mantan karyawannya dalam waktu 30 hari. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya.