JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026), dengan majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar),” ujar hakim.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang dan apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan putusan tingkat pertama tetap tepat dalam memeriksa perkara, termasuk penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum, meski besaran pidana penjara serta uang pengganti kemudian dikoreksi.
Majelis hakim juga tetap menyatakan terdapat kerugian negara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun dan menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.
Dengan putusan banding tersebut, Nadiem kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar.