Jamkrindo

Bank Jatim (BJTM) Kini Pengendali Baru Bank Banten (BEKS)

Oleh Iwan Supriyatna pada 02 Dec 2025, 18:25 WIB

Ilustrasi BJTM pengendali baru BJBR.

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua dan Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten).

Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (2/12/2025) keputusan tersebut efektif berlaku sejak 28 November 2025.

Persetujuan ini disampaikan melalui Surat OJK Nomor SR-496/PB.02/2025 serta ditegaskan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-227/D.03/2025 yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Keputusan tersebut merupakan hasil proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Bank Jatim (BJTM) sebagai calon PSP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon ultimate shareholder Bank Banten (BEKS) melalui mekanisme pembelian saham.

Dengan adanya persetujuan ini, Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan resmi dan sah untuk bertindak sesuai kapasitasnya masing-masing sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua dan Ultimate Shareholder Bank Banten.

Langkah ini menandai fase baru bagi Bank Banten dalam proses penguatan struktur kepemilikan dan mendorong stabilitas serta kinerja perusahaan ke depan.