JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Erick ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah tiba dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan pada Rabu, 9 September 2026. Erick diamankan di area pemeriksaan imigrasi kedatangan.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya," ujar Ade Safri.
Erick tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengetahui kepulangannya ke Indonesia.
Perkara tersebut dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Kasusnya berkaitan dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e KYC.
Nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengaturan kerja sama pemasaran melalui reseller dan pembayaran fee.
Dalam periode 2018 sampai 2021, Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia disebut mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller. Sejumlah pihak disebut menerima fee meski tidak melakukan pemasaran produk perusahaan.
Erick disebut memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald. Michael kemudian menerima fee untuk 19 pelanggan, termasuk enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya, dengan nilai fee Rp10.381.204.140.
Menurut penyidik, Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald dan mengatur kesepakatan pembagian fee. Erick juga disebut menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.
"Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick dan 25 persen menjadi bagian Michael," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini, enam orang lainnya, yakni Rionald, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis pengadilan.
Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan perkara, tetapi kemudian melarikan diri ke Singapura. Penyidik Bareskrim menerbitkan daftar pencarian orang dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara tersebut.