Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Drive Thru

Oleh Desti Dwi Natasya pada 05 Sep 2026, 12:32 WIB

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kini lebih praktis melalui Samsat Drive Thru yang tersedia di sejumlah wilayah Jawa Barat. (Foto/Diskominfo Jabar)

JAKARTA, Cobisnis.com - Masyarakat Jawa Barat kini memiliki pilihan yang lebih praktis untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Drive Thru.

Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa perlu turun dari kendaraan.

Sejumlah Samsat Drive Thru telah tersedia di berbagai wilayah Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Layanan tersebut antara lain berada di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Samsat Drive Thru juga tersedia di Kota Cimahi, Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, serta Soreang Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih sederhana dan cepat.

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (05/09/2026).

Informasi mengenai Samsat Drive Thru dan layanan kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818.

Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui s.id/curhatsamsatjabar.

Selain itu, layanan Pojok Samsat Kudu Bisa tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat sebagai alternatif layanan bagi masyarakat.