Jamkrindo

Beli Sepatu di Luar Negeri Rp10 Juta, Lelaki ini Harus Bayar Rp31 Juta Sebagai Bea Masuk, ini Respons Bea Cukai

Oleh Saeful Imam pada 24 Apr 2024, 14:26 WIB

Heboh beli sepatu harus bayar rp30 juta, ini sebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang mengalami kesulitan dengan bea masuk yang dikenakan atas pembelian sepatu dari luar negeri sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Video ini diunggah oleh pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf. Menurut keterangan yang disampaikan, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,81 juta, yang jauh lebih tinggi daripada harga sepatu yang dibelinya, yaitu Rp 10,3 juta.

Dalam video tersebut, pria tersebut menyatakan keheranannya terhadap besaran bea masuk yang harus dibayarkan. Menurut perhitungannya, jumlah bea masuk dan pajak seharusnya sekitar Rp 5,89 juta, namun ia dikejutkan dengan jumlah yang jauh lebih besar dari itu. Dia mempertanyakan keabsahan besaran bea masuk yang begitu besar dan tidak masuk akal.

Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun resmi mereka, @beacukaiRI. Mereka menjelaskan bahwa besaran bea masuk yang tinggi disebabkan oleh adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF yang dilakukan oleh perusahaan pengirim, yakni DHL. Sebagai akibatnya, dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besar.

Rincian besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu tersebut mencakup bea masuk sebesar 30 persen, PPN 11 persen, PPh impor 20 persen, dan sanksi administrasi. Total tagihan yang dikenakan mencapai Rp 30,93 juta. DJBC Kemenkeu juga mengimbau kepada pria tersebut untuk berkomunikasi dengan DHL, jasa pengiriman yang digunakan.