JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyiapkan langkah khusus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi BUMN yang dikoordinasikan oleh Danantara Indonesia dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi debitur segmen business banking maupun konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai daerah terdampak bencana. Seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan.
“BNI hadir untuk mendampingi debitur agar tetap memiliki ruang bernapas secara finansial dan dapat melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus kredit di wilayah terdampak bencana. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, yakni dari 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Dalam implementasinya, restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. BNI menyediakan berbagai opsi restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur, mulai dari penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan tenor kredit, keringanan bunga atau provisi, hingga penambahan fasilitas pembiayaan baru sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan tersebut, kualitas kredit debitur terdampak dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil dan kemampuan usaha debitur guna memastikan fasilitas restrukturisasi diberikan secara tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tambah Okki.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini telah efektif berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh kantor wilayah serta kantor cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai regulasi, BNI bersama keluarga besar BUMN menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat, hadir di tengah masyarakat, serta mendukung kebangkitan ekonomi Sumatra pascabencana secara berkelanjutan.