Produk-produk tersebut, terutama jenis marshmallow, diketahui merupakan hasil impor dari beberapa negara, termasuk Filipina dan Tiongkok.
Temuan ini diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melakukan pengawasan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dari 11 batch produk yang diuji, sembilan di antaranya terbukti mengandung unsur porcine atau babi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut diperoleh melalui pengujian laboratorium dengan metode pendeteksian DNA serta peptida spesifik dari babi.
Ia menyampaikan bahwa sembilan batch yang terbukti mengandung babi terdiri atas tujuh produk yang telah memiliki sertifikasi halal dan dua lainnya yang belum tersertifikasi.
Delapan dari sembilan produk yang mengandung unsur babi tersebut merupakan marshmallow, sedangkan satu sisanya adalah produk gelatin lokal. Berikut adalah daftar marshmallow yang ditemukan mengandung babi:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
-
ChompChomp Car Mallow (China)
-
ChompChomp Flower Mallow (China)
-
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
-
Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla (China)
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
-
Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)
Sementara satu produk lainnya yang juga mengandung porcine adalah Hakiki Gelatin yang berasal dari Surabaya.
Atas temuan ini, BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk yang terbukti mengandung babi namun telah mengantongi label halal.
Sedangkan untuk dua produk yang belum bersertifikat halal, namun terindikasi tidak memberikan data yang sesuai saat proses pendaftaran, BPOM telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari pasar.
Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya bersama BPOM akan terus melanjutkan upaya pengawasan di lapangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ia mendorong publik agar aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diragukan kehalalannya, melalui alamat email layanan@halal.go.id.