Jamkrindo

Cegah Penyebaran PMK pada Hewan, Menko Airlangga: 3 Juta Vaksin Sudah Ada di Indonesia

Oleh Farida Ratnawati pada 30 Jun 2022, 22:56 WIB

JAKARTA,Cobisnis.com - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalian kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mempercepat vaksinasi PMK. Dimana 3 juta vaksin sudah tiba di Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemberian vaksin PMK kepada hewan ternak agar dipercepat. Hal ini untuk mengendalikan kasus PMK yang sudah menyebar di 19 provinsi.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Juni.

Untuk mengendalikan wabah PMK, pemerintah juga sudah membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri," ujar Airlangga.

Selain itu, juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Kemudian juga telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19," katanya.