Jamkrindo

Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

Oleh Saeful Imam pada 06 Apr 2024, 16:00 WIB

denda bagi yang melanggar ganjil genap selama mudik

JAKARTA, Cobisnis.com - Untuk menjamin keamanan dan kelancaran agenda mudik Lebaran 2024, Polisi akan menerapkan aturan khusus dengan mengatur lalu lintas di beberapa titik tertentu, termasuk penerapan sistem satu arah, arus lalu lintas berlawanan, dan ganjil genap.

Penerapan sistem satu arah dan arus lalu lintas berlawanan akan diawasi secara langsung oleh petugas kepolisian sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Namun, penerapan aturan ganjil genap akan memiliki pendekatan yang berbeda. Pengawasannya akan dilakukan oleh bagian IT dengan menggunakan kamera ETLE, yang beroperasi secara otomatis.

Artinya, para pemudik yang tidak mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor kendaraan saat melewati jalur ganjil genap dianggap telah melanggar peraturan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa para pemudik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, namun tidak diperbolehkan untuk memutar balik dan diharapkan untuk melanjutkan perjalanan. "Kami (Polisi) tidak akan melakukan pemutaran balik, kami juga tidak akan menghentikan. Jika melanggar aturan, maka proses hukum akan diterapkan dengan bukti dari kamera ETLE," katanya di Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Terkait sanksinya, Aan menjelaskan bahwa denda yang dikenakan akan sebanding dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda tersebut sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22, yang menyebutkan maksimal Rp 500.000," tambah Aan. Mengenai mekanisme pemberian sanksi, para pemudik yang terbukti melanggar aturan akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada STNK berdasarkan data dari kamera ETLE.