JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) resmi mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Khairuddin Simatupang, yang disampaikan melalui surat tertanggal 11 Desember 2025.
Pengunduran diri ini menjadi perhatian publik dan pemegang saham karena posisi Direktur Utama merupakan jabatan strategis dalam struktur manajemen perusahaan.
Dalam surat yang disampaikan kepada Perseroan, Khairuddin menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya kegiatan di luar perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Pengunduran diri saya akan berlaku efektif sejak disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham,” tulis Khairuddin dalam suratnya, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (11/12/2025).
Manajemen PGUN menjelaskan bahwa pengunduran diri ini memicu kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, yang mewajibkan pengisian jabatan Direksi apabila jumlah anggota Direksi berkurang menjadi kurang dari dua orang.
Dengan demikian, PGUN harus segera menggelar RUPS untuk menetapkan pengganti Direktur Utama demi menjamin keberlanjutan operasional serta memastikan struktur manajemen tetap memenuhi ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Hingga saat ini, Perseroan belum mengumumkan nama calon pengganti maupun detail agenda RUPS yang akan diselenggarakan. Para pemegang saham dan pelaku pasar kini menantikan langkah selanjutnya dari manajemen PGUN untuk mengisi posisi strategis tersebut.