JAKARTA, Cobisnis.com - PT Millennium Pharmacon International Tbk (MPI) mengumumkan bahwa Direktur Utama perseroan, Ahmad bin Abu Bakar, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Informasi tersebut disampaikan perusahaan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 serta Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia mengenai penyampaian informasi.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, perseroan menjelaskan bahwa surat pengunduran diri telah diterima dan akan dibahas serta diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat, sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi perusahaan publik.
Meski terjadi perubahan pada jajaran direksi, manajemen MPI menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Perseroan memastikan seluruh aktivitas bisnis, layanan, serta operasional distribusi farmasi tetap berfungsi seperti biasa.
Keputusan final terkait status pengunduran diri Direktur Utama akan ditentukan pada RUPS, sementara perseroan berkomitmen untuk terus mematuhi standar tata kelola dan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.