JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan melalui Coretax paling lambat 1 Oktober 2028.
Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, menegaskan fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Meidijati, permohonan yang tidak diajukan hingga tenggat berakhir tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu sekaligus memastikan persyaratan pengajuan terpenuhi.
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100%, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan besaran pengurangan diberikan sesuai kebijakan yang berlaku dan kelayakan permohonan.
Meski batas pengajuan ditetapkan hingga 1 Oktober 2028, pemenuhan kewajiban pajak tetap harus mengikuti ketentuan untuk jenis sanksi yang diajukan. Hal ini mencakup persyaratan pembayaran pokok pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sesuai ketentuan masing-masing.
Pengajuan dilakukan melalui laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak perlu masuk menggunakan identitas dan kata sandi yang terdaftar, kemudian memilih akun yang sesuai apabila permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.
Setelah masuk, wajib pajak perlu memeriksa tagihan melalui menu Pembayaran dan mengidentifikasi ketetapan pajak yang akan diajukan. Selanjutnya, permohonan dibuat melalui menu Layanan WP dengan memilih layanan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib pajak kemudian mengisi informasi permohonan, menentukan ketetapan pajak yang diajukan, serta memasukkan jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Alasan permohonan dan dokumen pendukung juga harus dilengkapi sesuai persyaratan.
Dokumen yang diperlukan antara lain hasil pindai Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Setelah dokumen divalidasi, wajib pajak membuat konsep surat, memeriksa dokumen PDF, lalu menandatanganinya secara digital sebelum mengirimkan permohonan.
Pengajuan dinyatakan berhasil setelah sistem menampilkan status penyelesaian dan bukti penerimaan permohonan. Wajib pajak perlu memastikan nomor ketetapan, jumlah sanksi, dan seluruh dokumen pendukung sesuai agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.