DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 21 Jun 2026, 15:35 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III. Usulan tersebut ditujukan bagi perusahaan kecil, menengah, dan pabrikan baru yang dinilai masih kesulitan bersaing.

Menurut Said, struktur industri hasil tembakau di Indonesia sangat beragam. Banyak pabrikan daerah masih berada di golongan III dengan kapasitas produksi dan kemampuan usaha yang berbeda-beda.

Ia mencontohkan kondisi di Madura yang didominasi pabrikan rokok skala kecil dan menengah. Keragaman produk dan kapasitas produksi dinilai membuat kebijakan cukai perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Said menilai penyederhanaan tarif cukai yang terlalu ketat dapat membebani pelaku usaha kecil. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan industri serta mengurangi daya saing pabrikan baru.

Menurutnya, industri hasil tembakau masih memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah. Selain menyumbang penerimaan negara, sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 186 ribu pekerja di Madura.

Said juga menyoroti banyaknya produsen rokok baru yang berusia di bawah 20 tahun. Karena itu, ia mengusulkan insentif tarif cukai sebesar Rp300 bagi pabrikan golongan III yang masih dalam tahap pengembangan usaha.

Ia menilai kebijakan afirmatif dapat meningkatkan kepatuhan penggunaan cukai legal dan memperbesar penerimaan negara. Namun, Said menegaskan sanksi tegas tetap perlu diberikan kepada pelaku yang masih menggunakan cukai ilegal setelah memperoleh kemudahan tersebut.