Jamkrindo

DPR Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo: Tak Sesuai Aturan dan Ketentuan Perundang-undangan!

Oleh Farida Ratnawati pada 23 Jun 2025, 09:58 WIB

JAKARTA, Cobinis.com – Komisi III DPR RI menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta lagu Ari Bias tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Agnez Mo hanya membawakan lagu sebagai penyanyi, bukan penyelenggara event.

Menurut Habiburokhman, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez," katanya setelah menerima audiensi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, baru-baru ini.

Habiburokhman menambahkan bahwa putusan terhadap Agnez Mo ini telah menimbulkan perbincangan dan kegaduhan luas. Meski keputusan hakim belum dibatalkan dan masih berlaku bagi Agnez, penting untuk diingat bahwa putusan ini hanya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

"Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua," jelasnya. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa serta merta menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa lainnya.

Menurut Habiburokhman, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi royalti melalui LMK-LMKN. Hal ini penting untuk menyampaikan pemahaman yang benar tentang filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia," tegasnya.

Wawan, perwakilan Agnez Mo, menyatakan Agnez akan tetap patuh hukum namun berharap ada penyelesaian yang baik agar Agnez bisa terus berprestasi tanpa terhambat, sementara vokalis Kotak Tantri Syalindri juga mengungkapkan kekhawatiran musisi lain yang kini takut membawakan lagu di pertunjukan. (*)