JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua arca Buddha kuno asal Indonesia yang sebelumnya masuk dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Prosesi penyerahan dilakukan dalam acara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menjelaskan kedua arca tersebut berhasil diamankan setelah seorang kolektor di AS menyerahkan puluhan artefak Asia Tenggara yang pernah dibelinya dari pedagang barang antik Douglas Latchford.
Pada penghujung 2021, kolektor itu secara sukarela menyerahkan 34 artefak yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara. Setelah dilakukan penelusuran, dua di antaranya dipastikan merupakan benda cagar budaya milik Indonesia.
Clayton menegaskan otoritas AS akan terus memperkuat kerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk menindak perdagangan ilegal artefak budaya. Menurutnya, pemulangan benda bersejarah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan warisan budaya kepada negara asalnya.
Dua artefak yang dipulangkan berupa arca perunggu Buddha berdiri yang menggambarkan Avalokiteshvara dan diperkirakan berasal dari abad ke-8. Berdasarkan hasil penyelidikan, arca tersebut dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam sebelum diperjualbelikan kepada Douglas Latchford di Bangkok, Thailand.
Dalam kurun waktu 2003 hingga 2007, Latchford kemudian menjual kedua arca itu kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Ia diduga menyembunyikan asal-usul artefak dengan memberikan keterangan yang tidak benar agar benda tersebut dapat diperdagangkan.
Penyelidikan terhadap jaringan perdagangan artefak ini telah dilakukan Kantor Jaksa Distrik Selatan New York bersama HSI sejak 2012. Dari proses tersebut, berbagai benda budaya dari Asia Tenggara berhasil diidentifikasi, disita, dan dipulangkan ke negara pemiliknya.
Douglas Latchford sendiri sempat didakwa pada 2019 atas dugaan menjadi otak perdagangan artefak curian dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun perkara pidana itu dihentikan setelah ia meninggal dunia. Sementara itu, penanganan kasus pemulangan dua arca Indonesia dilakukan oleh Unit Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang Kantor Jaksa Amerika Serikat.