JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023 hingga 2024.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Keduanya akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari hingga 27 Juni 2026.
Menurut KPK, Ismail dan Asrul diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Skema tersebut diduga membuka jalur percepatan keberangkatan bagi jemaah tertentu.
Kuota tambahan itu disebut dialokasikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour serta NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu di luar ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Makassar Toraja. Nilainya diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar selama tahun 2024 dari pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Kasus ini turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Dengan ditahannya Ismail dan Asrul, seluruh tersangka yang telah ditetapkan kini berada dalam tahanan KPK.
Selain dugaan penyalahgunaan kuota, KPK juga mendalami aliran dana dalam perkara ini. Ismail diduga menyerahkan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex dan 5.000 dolar AS kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar dan penyidikan masih terus berlanjut.