Fahd A Rafiq Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

Oleh Hidayat Taufik pada 16 Sep 2026, 12:55 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, Fahd disebut sebagai salah satu orang yang dipercaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK menyebut nama Fahd dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan di bidang pertanahan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terdapat proses pengurusan HGB untuk lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).

Dalam proses tersebut, perusahaan disebut memberikan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan kepada pihak swasta bernama Erwin. Ia juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri.

Nilai uang yang diserahkan kepada Erwin mencapai Rp2,1 miliar. Selanjutnya, Erwin menyerahkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF), yang dalam perkara ini juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri.