JAKARTA, COBISNIS.COM - Pada Jumat, 18 Oktober 2024, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi logammulia.com, harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.503.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.496.000 per gram.
Harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp 1.353.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang ditawarkan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas mereka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap kali melakukan transaksi, merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun dalam transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan emas batangan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki NPWP, dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Berdasarkan informasi dari situs resmi logammulia.com, harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.503.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.496.000 per gram.
Harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp 1.353.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang ditawarkan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas mereka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap kali melakukan transaksi, merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun dalam transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan emas batangan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki NPWP, dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp 801.500
- 1 gram: Rp 1.503.000
- 2 gram: Rp 2.946.000
- 3 gram: Rp 4.394.000
- 5 gram: Rp 7.290.000
- 10 gram: Rp 14.525.000
- 25 gram: Rp 36.187.000
- 50 gram: Rp 72.295.000
- 100 gram: Rp 144.512.000
- 250 gram: Rp 361.015.000
- 500 gram: Rp 721.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.443.600.000