JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 8-14 Juni 2026. Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia.
Bagi pelanggan prabayar, besaran tarif listrik akan memengaruhi jumlah kWh yang diperoleh saat membeli token. Semakin tinggi tarif per kWh, semakin sedikit energi listrik yang didapat dari nominal pembelian yang sama.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik masih sebesar Rp1.444,70 per kWh. Dengan pembelian token Rp100.000 dan PPJ Jakarta 2,4 persen, pelanggan memperoleh sekitar 67,56 kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Dengan nominal pembelian yang sama, jumlah listrik yang didapat mencapai sekitar 72,19 kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Setelah dipotong PPJ 3 persen, token Rp100.000 setara dengan sekitar 57,07 kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, tarif yang berlaku juga sebesar Rp1.699,53 per kWh. Dengan PPJ 4 persen, pembelian token Rp100.000 menghasilkan sekitar 56,49 kWh.
Besaran kWh yang diterima pelanggan tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga oleh Pajak Penerangan Jalan yang berbeda di tiap daerah. Karena itu, memahami perhitungan tarif dan kWh dapat membantu masyarakat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien.