JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia tercatat sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan di dunia berdasarkan Global Fraud Index 2025. Dari 112 negara yang diteliti, Indonesia berada di posisi ke-111 dengan skor 6,53 dari skala 10.
Semakin tinggi skor, semakin besar tingkat kerentanan terhadap fraud. Indonesia hanya berada satu tingkat di bawah Pakistan yang mencatat skor 7,48.
Temuan ini memicu perhatian luas karena menunjukkan tingginya risiko masyarakat menjadi korban berbagai modus penipuan. Mulai dari phishing, social engineering, hingga investasi bodong dan pinjaman online fiktif.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr Pratama Dahlian Persadha, menyebut kondisi ini bukan terjadi tiba-tiba. Ia menilai fenomena tersebut merupakan dampak dari pesatnya digitalisasi yang tidak diimbangi perlindungan sistem yang kuat.
Penggunaan layanan digital di Indonesia memang tumbuh cepat. Namun kapasitas keamanan dan mitigasi risiko dinilai masih tertinggal.
Data nasional mencatat ratusan ribu laporan penipuan keuangan digital dalam satu tahun. Kerugiannya bahkan mencapai triliunan rupiah.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bukan hanya banyaknya pelaku, tetapi juga rendahnya literasi keamanan digital masyarakat. Banyak pengguna belum paham cara mengenali modus kejahatan siber yang terus berkembang.
Selain itu, sistem perlindungan hukum juga dinilai belum optimal. Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022.
Namun hingga kini, Badan Perlindungan Data Pribadi sebagai otoritas pengawas belum sepenuhnya operasional. Kondisi ini menciptakan celah kelembagaan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ketidakpastian tersebut berdampak pada kepercayaan publik terhadap keamanan data. Padahal, perlindungan data menjadi fondasi penting dalam ekosistem ekonomi digital.
Di sektor swasta dan publik, kualitas sistem keamanan juga belum merata. Banyak perusahaan dinilai belum memiliki perlindungan data yang memadai, sementara lembaga pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan koordinasi.
Kombinasi literasi rendah, sistem keamanan belum kuat, serta penegakan hukum yang belum optimal menciptakan lingkungan yang rawan fraud. Dalam konteks ekonomi digital yang terus tumbuh, kondisi ini menjadi alarm serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi.