Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Lewati Seleksi dan Persetujuan

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jun 2026, 18:21 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi aktif tidak bisa langsung mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah. Meski UU Polri 2026 membuka ruang penugasan tersebut, setiap penempatan tetap harus melalui prosedur yang ketat.

Sigit menjelaskan kementerian atau lembaga terkait harus lebih dulu mengajukan permintaan resmi. Karena itu, Polri tidak bisa mengirim personelnya secara sepihak.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) wajib memberikan persetujuan sebelum penempatan dilakukan.

Anggota Polri yang akan menempati jabatan sipil juga harus mengikuti proses seleksi. Mereka wajib melalui mekanisme open bidding dan sistem merit yang berlaku.

Menurut Sigit, aturan tersebut menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses berjalan transparan. Karena itu, penempatan personel tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Kapolri juga menegaskan Polri tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan anggota aktif ke instansi lain tanpa prosedur resmi. Jika tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga, Polri tidak akan mengirim personelnya.

Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih menyampaikan kekhawatiran terhadap aturan baru tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi profesionalisme institusi kepolisian.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah menghormati kritik dan masukan masyarakat terkait UU Polri yang baru disahkan.