Jamkrindo

Karyawan Tuntut Direksi Jiwasraya Terkait Rasionalisasi PHK Karyawan

Oleh M Andhanu pada 30 Nov 2022, 07:40 WIB

Deolipa Yumara, kuasa hukum SP Jiwasraya terkait rasionalisasi PHK karyawan

JAKARTA, Cobisnis.com - Polemik di tubuh asuransi Jiwasraya tak kunjung usai. Kini Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya menuntut direksi terkait rasionalisasi PHK karyawan.

Dalam konferensi pers mengenai permasalahan dan PHK karyawan Jiwasraya, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum karyawan Jiwasraya menyampaikan bahwa Jiwasraya bisa dikatakan melakukan penggelapan aset, baik dari tanah maupun aset lain.

"Atas kejadian ini, kita dapat mengusut dari beberapa sisi, bahkan bisa juga kita laporkan ke KPK, karena ini juga bisa diindikasikan korupsi," kata Deolipa dalam konferensi pers Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya di Hotel Diraja, Mampang Parpatan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut Deolipa mengatakan, rasionalisasi perusahaan legendaris yang didirikan tahun 1878 berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi.

“Sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan, “ tegas Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, Direksi Jiwasraya menyatakan bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi.

“Rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya,” papar Deolipa.

Direksi, kata Deolipa, menyatakan bahwa di dalam rapat terbatas (Ratas),Jiwasraya akan ditutup pada semester 1 tahun 2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq. Presiden.

“Di sisi lain BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara, “ ungkapnya.

Selain itu, DPD-RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI, dimana Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan.

“Salah satu poin dari hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD-RI merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan Pensiunan dan Karyawan Jiwasraya sebagai dampak permasalahan di Jiwasraya,“ ujarnya.