JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus chromebook Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sidang tersebut membahas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dinilai janggal. Auditor disebut tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan nilai kerugian.
Metode yang digunakan adalah cost accounting dengan menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. Pendekatan ini tidak membandingkan harga dengan unit cost pasar pada tahun 2020.
Selain itu, data harga tahun 2018 yang relevan tidak digunakan dalam analisis tersebut. Faktor pandemi COVID-19 yang memengaruhi fluktuasi harga global juga tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Kasus chromebook Nadiem Makarim semakin menguat setelah pernyataan langsung dari Nadiem. “Perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi,” ujarnya saat jeda sidang.
Ia menegaskan bahwa pembelian Chromebook seharusnya dibandingkan dengan harga pasar untuk menilai kewajaran. Menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan secara sengaja oleh pihak auditor.
Penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir juga menilai data yang digunakan tidak konsisten. Ia menyebut angka harga wajar yang ditetapkan auditor tidak ditemukan dalam survei harga pasar.
Kasus chromebook Nadiem Makarim juga mendapat sorotan dari tim hukum lainnya terkait sumber data audit. Mereka menilai kesimpulan ahli menjadi tidak valid jika data dasar yang digunakan tidak akurat.