JAKARTA, Cobisnis.com — Michael Wisnu Wardhana menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kebakaran gedung di Jakarta Pusat. Insiden tersebut menewaskan 22 orang.
Dalam persidangan, ia mengaku belum mengetahui penyebab pasti kebakaran. Ia juga belum bisa memastikan bagaimana api pertama kali muncul.
Selain itu, Michael mengatakan sempat menerima informasi awal dari tim. Ia menyebut sumber api diduga berasal dari baterai.
Menurutnya, api muncul dari ruang penyimpanan di lantai satu. Namun, ia belum mengetahui detail penyebab baterai tersebut terbakar.
Sementara itu, pengadilan menjadwalkan sidang tuntutan pada 7 Mei. Setelah itu, hakim akan membacakan putusan pada 20 Mei.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran. Akibatnya, puluhan karyawan meninggal dunia.
Kebakaran terjadi pada Desember 2025 di gedung PT Terra Drone. Perusahaan menggunakan gedung itu untuk menyimpan berbagai peralatan.
Selain itu, jaksa menyebut gedung hanya memiliki satu akses keluar. Gedung tersebut juga tidak memiliki tangga darurat.
Di sisi lain, petugas tidak menemukan alat pemadam api ringan saat kejadian. Kondisi ini membuat karyawan sulit mengendalikan api.
Akibatnya, api быстро membesar dan menimbulkan banyak korban. Oleh karena itu, jaksa menilai kelalaian memperparah situasi.
Kini, jaksa menjerat Michael dengan pasal terkait kelalaian dalam KUHP. Kasus ini masih menunggu putusan pengadilan.