JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kehutanan meluruskan polemik soal kayu gelondongan berstiker resmi yang terdampar di Pesisir Barat Lampung. Pemerintah memastikan kayu tersebut tidak ada kaitannya dengan banjir di Sumatra yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kayu-kayu yang terdampar itu diketahui hanyut akibat kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber di perairan Mentawai. Kapal mengalami kerusakan mesin saat badai pada 6 November 2025, membuat ratusan batang kayu lepas ke laut dan terbawa arus hingga ke Lampung.
Hasil pemeriksaan bersama Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari menunjukkan semua kayu membawa barcode dan stiker Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tanda tersebut menegaskan bahwa kayu berasal dari sumber legal dan tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
PT Minas Pagai Lumber, pemilik kayu dan kapal, disebut telah mengantongi izin resmi pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan yang pertama kali diterbitkan pada 2013 dan diperpanjang sesuai ketentuan. Hal ini menghilangkan dugaan bahwa kayu berasal dari praktik pembalakan liar.
Kemenhut juga memaparkan bahwa pihak perusahaan sudah melaporkan insiden kehilangan muatan saat badai. Namun, arus laut yang kuat membuat sebagian kayu sulit ditemukan dan akhirnya terdampar jauh dari lokasi kapal.
Kemunculan kayu bertanda Kemenhut di Lampung sempat memicu spekulasi publik bahwa material tersebut adalah hasil tebangan dari kawasan banjir Sumatra. Pemerintah menilai klarifikasi ini penting untuk menghentikan asumsi yang tidak berdasar.
Selain itu, isu stiker resmi Kemenhut yang menempel pada kayu turut menjadi bahan perbincangan warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana kayu “resmi” bisa hanyut dalam jumlah besar, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas distribusi yang tidak wajar.
Kemenhut menegaskan bahwa penggunaan barcode dan stiker SVLK justru membuktikan kayu tersebut berasal dari rantai pasok legal. Sistem ini berfungsi untuk memastikan asal-usul kayu dapat dilacak, termasuk ketika terjadi insiden seperti kecelakaan kapal.
Pemerintah juga memastikan tidak ada indikasi pelanggaran hukum dari temuan kayu tersebut. Namun, pihak perusahaan tetap diminta melakukan pelaporan, pendataan ulang, dan penarikan kembali kayu yang masih dapat ditemukan di wilayah pesisir.
Kemenhut menyatakan akan memaparkan detail tambahan dalam konferensi pers bersama Kapolda Lampung. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada informasi keliru yang mengganggu penanganan bencana di wilayah lain.