KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Oct 2026, 12:52 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak menemukan arsip terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keterangan tersebut disampaikan saat Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan perwakilan kedua KBRI dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (2/10/2026).

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen mengenai pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.

"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/10/26).

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen tersebut, baik saat Gibran berada di Singapura maupun setelah meninggalkan negara tersebut.

"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.

"Betul," jawab Nur Aeni.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga menyampaikan hasil penelusuran serupa.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.

Dalam persidangan tersebut, Nur Aeni dan Yuli hadir secara daring. Keduanya memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

MK juga menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan mengenai penyetaraan pendidikan tingkat SMA Gibran.

Persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 saat ini menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut.

Pemohon perkara terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Denny sebelumnya menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan ijazah maupun bukti kelulusan.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Denny, dokumen yang disampaikan kepada KPU tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen itu menyatakan pendidikan Gibran memiliki kesetaraan dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan SMK dengan peminatan Akuntansi.

Denny menyebut surat tersebut tidak mencantumkan keterangan mengenai kelulusan Gibran dari sekolah terkait.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny.