Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar, Tersangka Belum Ditetapkan

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Sep 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri dalam konferensi pers mengenai penyitaan uang dari PT PSMI pada Kamis (10/9/2026).

Saiful mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Penyidik baru sekitar dua pekan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan," jelas Saiful dikutip dari berbagai sumber, Kamis (11/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari 47 saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak yang pernah menjabat sebagai kepala daerah beserta anaknya.

"Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung," ungkapnya.

Meski status tersangka belum ditetapkan, penyidik telah mengamankan uang senilai sekitar Rp1 triliun serta 166.000 dollar AS dari PT PSMI.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu pegawai perusahaan kepada penyidik. Dana itu kemudian dititipkan di Bank Himbara, yakni Bank BSI.

"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI," ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik dari PT PSMI. Dana itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.

"Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," katanya.

Awal Mula Perkara

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

PT Inhutani V sebelumnya memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Menurut Kejagung, PT PSMI diduga mulai mengelola kawasan tersebut sejak 2007 dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian itu juga diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga waktu penandatanganan MoU pada 2013.