JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menambah tugas Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi penyaluran elpiji 3 kg. Asal tahu saja, sebelumnya BPH Migas hanya mengawasi BBM bersubsidi dan gas bumi.
Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian ESDM yang akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi elpiji agar tepat sasaran.
"Kalau di regulasinya, penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu (penyaluran elpiji 3 kg) dilakukan oleh BPH Migas," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, Jumat, 7 Februari.
Yuliot bilang, nantinya Kementerian ESDM akan mengubah regulasi penugasan BPH Migas sehingga dapat segera memulai kegiatan pengawasan.
"Dalam hal ini, itu tanda kutip kita akan mengubah regulasi terlebih dulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," sambung Yuliot.
Yuliot menerangkan, nantinya pengawasan elpiji akan dilakukan seperti pengawasan terhadap BBM bersubsidi yakni badan usaha akan melaporkan sistem penyaluran BBM subsidi ke BPH Migas sebagai badan pengawas.
"Nanti juga dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," tandas Yuliot.
Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian ESDM yang akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi elpiji agar tepat sasaran.
"Kalau di regulasinya, penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu (penyaluran elpiji 3 kg) dilakukan oleh BPH Migas," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, Jumat, 7 Februari.
Yuliot bilang, nantinya Kementerian ESDM akan mengubah regulasi penugasan BPH Migas sehingga dapat segera memulai kegiatan pengawasan.
"Dalam hal ini, itu tanda kutip kita akan mengubah regulasi terlebih dulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," sambung Yuliot.
Yuliot menerangkan, nantinya pengawasan elpiji akan dilakukan seperti pengawasan terhadap BBM bersubsidi yakni badan usaha akan melaporkan sistem penyaluran BBM subsidi ke BPH Migas sebagai badan pengawas.
"Nanti juga dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," tandas Yuliot.