Jamkrindo

Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Hotel, Restoran, dan Kafe

Oleh Saeful Imam pada 06 Nov 2024, 19:01 WIB

Hotel Resto dan Kafe harus bisa mengelola sampah sendiri

JAKARTA, COBISNIS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup mendorong para pengusaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengelola sampah secara mandiri tanpa mengirimnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari limbah. Diaz menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA melalui pengurangan dan pengelolaan sampah yang selesai di sumbernya.

Diaz menyoroti Jakarta sebagai salah satu wilayah yang sedang memperkuat sistem pengelolaan sampahnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari KLHK tahun 2023, volume sampah di Jakarta mencapai sekitar 3,1 juta ton per tahun, dengan mayoritas berupa sampah makanan, sekitar 49,87 persen atau setara 1,5 juta ton per tahun, yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe.

Diaz menambahkan bahwa permasalahan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis karena peningkatan volume yang signifikan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dan menyeluruh diperlukan untuk mengatasi situasi ini. Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023, tercatat bahwa 1.307 kegiatan Horeka menghasilkan sekitar 377,6 ton sampah setiap harinya. Diaz juga menekankan pentingnya komitmen dari sektor terkait untuk mengelola sampah organik di Jakarta secara efektif, sehingga dapat mengurangi beban yang ditanggung oleh TPA.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan sampah di kawasan komersial dan perumahan melalui langkah pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang mencakup kewajiban bagi industri manufaktur, ritel, hotel, restoran, dan kafe untuk menerapkan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengurangan sampah.

Melalui regulasi ini, pemerintah turut mendorong implementasi tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR) untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Indonesia.