Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

Oleh Desti Dwi Natasya pada 29 Aug 2026, 10:34 WIB

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

JAKARTA, Cobisnis.com - Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol yang terbentuk secara alami melalui proses fermentasi.

Dalam Islam, minuman keras atau sesuatu yang memabukkan dilarang untuk dikonsumsi sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memabukkan.

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.” (HR Ibnu Majah)

Lantas, mengapa tape dan durian tetap diperbolehkan untuk dikonsumsi meski dapat mengandung alkohol?

Alkohol dalam Tape dan Durian

Tape dan durian halal dikonsumsi karena kandungan alkohol di dalamnya terbentuk secara alami melalui proses fermentasi, bukan dengan tujuan menghasilkan minuman yang memabukkan.

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, khamr atau minuman keras pasti mengandung alkohol, tetapi alkohol belum tentu termasuk khamr.

Kandungan alkohol alami seperti yang terdapat pada tape dan durian menjadi salah satu contoh bahwa keberadaan alkohol tidak serta-merta membuat suatu makanan menjadi haram.

Ketentuan Fatwa MUI

Kehalalan tape juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Dalam fatwa tersebut, tape dan air tape tidak termasuk kategori khamr, kecuali apabila terbukti memabukkan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak digolongkan sebagai najis atau haram selama kadarnya tidak sampai memabukkan.

Kapan Tape dan Durian Bisa Haram?

Tape dapat menjadi haram apabila sengaja difermentasi atau diolah menjadi minuman yang memabukkan, termasuk ketika air tape dipisahkan dan disimpan untuk menghasilkan minuman keras.

Tape yang sudah terlalu lama dibiarkan hingga busuk, berjamur, atau mengalami perubahan rasa yang membahayakan kesehatan juga tidak boleh dikonsumsi.

Hal serupa berlaku pada durian, yang dapat menjadi haram apabila sengaja dibiarkan atau diolah untuk menghasilkan minuman keras maupun sesuatu yang membahayakan tubuh.

Dengan demikian, keberadaan alkohol secara alami dalam tape dan durian tidak otomatis menjadikan keduanya haram, selama tidak sampai memabukkan dan tidak diolah dengan tujuan menghasilkan minuman keras.