JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas ASN sekaligus memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara tepat sesuai fungsi dan peruntukannya. Menurut Nasaruddin, setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan sarana milik negara.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Meski demikian, ASN yang memiliki tugas pada masa Lebaran—misalnya dalam pelayanan atau pengamanan program rumah ibadah ramah pemudik—tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas yang tersedia selama digunakan untuk kepentingan dinas.
Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang menekankan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.