Jamkrindo

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

Oleh Hidayat Taufik pada 10 Jan 2026, 18:13 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Cimanggis, Depok, yang menewaskan seorang pria berinisial DS (42). Korban tewas setelah diserang dengan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Peristiwa ini diduga kuat dipicu persoalan utang sebesar Rp 300 ribu yang belum diselesaikan.

Insiden tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam rumahnya. Pelaku berinisial S alias Suparman (43) datang ke lokasi dan langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung dan menembus organ vital korban.

Akibat luka parah yang dideritanya, DS sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Suparman ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Bogor saat tengah menjalankan tugas menjaga atasannya yang sedang dirawat. Sebelumnya, pelaku diketahui sempat meninggalkan tempat tinggalnya untuk menghindari kejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi emosi pelaku akibat korban belum mengembalikan utang senilai Rp 300 ribu. Korban diketahui pernah dua kali meminjam uang dengan nominal serupa. Pinjaman pertama telah dilunasi, sementara pinjaman kedua yang telah berlangsung sekitar satu bulan belum dikembalikan hingga memicu tindakan nekat pelaku.

Pelaku dan korban merupakan teman lama yang sebelumnya pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan. Hubungan pertemanan keduanya pun berakhir tragis akibat persoalan utang yang dinilai sepele.

Atas perbuatannya, Suparman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.