JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah menurut syariat. Hewan kurban wajib dalam keadaan sehat, cukup usia, serta bebas dari cacat berat.
Mengacu pada penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat empat kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban, yaitu:
Buta pada salah satu mata
Mengalami penyakit berat
Pincang yang mengganggu jalannya
Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
Ketentuan Jenis dan Umur Hewan Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban antara lain unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba. Selain jenisnya, usia hewan juga harus memenuhi batas minimal berikut:
Unta berusia minimal 5 tahun
Sapi atau kerbau minimal 2 tahun
Kambing minimal 2 tahun
Domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi
Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban
BAZNAS menjelaskan bahwa daging kurban dapat dibagikan kepada beberapa pihak berikut:
Orang yang berkurban
Shohibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sendiri.
Masyarakat fakir dan miskin
Kelompok ini menjadi penerima utama agar manfaat kurban bisa dirasakan oleh yang membutuhkan.
Keluarga, teman, dan tetangga
Daging kurban juga dapat diberikan kepada kerabat maupun lingkungan sekitar, termasuk yang kondisi ekonominya cukup mampu.