Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Sah untuk Idul Adha

Oleh Hidayat Taufik pada 13 May 2026, 20:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah menurut syariat. Hewan kurban wajib dalam keadaan sehat, cukup usia, serta bebas dari cacat berat.

Mengacu pada penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat empat kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban, yaitu:

Buta pada salah satu mata

Mengalami penyakit berat

Pincang yang mengganggu jalannya

Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

Ketentuan Jenis dan Umur Hewan Kurban

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban antara lain unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba. Selain jenisnya, usia hewan juga harus memenuhi batas minimal berikut:

Unta berusia minimal 5 tahun

Sapi atau kerbau minimal 2 tahun

Kambing minimal 2 tahun

Domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi

Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban

BAZNAS menjelaskan bahwa daging kurban dapat dibagikan kepada beberapa pihak berikut:

Orang yang berkurban

Shohibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sendiri.

Masyarakat fakir dan miskin

Kelompok ini menjadi penerima utama agar manfaat kurban bisa dirasakan oleh yang membutuhkan.

Keluarga, teman, dan tetangga

Daging kurban juga dapat diberikan kepada kerabat maupun lingkungan sekitar, termasuk yang kondisi ekonominya cukup mampu.