JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar penyebutan LGBT diganti menjadi LGSP. Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, dalam forum Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta.
Menurut Niam, istilah LGBT dinilai sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang dianggap mengaburkan perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma agama dan moral. Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
“MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” ujar Niam. Ia menilai perubahan istilah diperlukan agar masyarakat memahami persoalan tersebut sesuai sudut pandang yang diusung MUI.
Niam menjelaskan, jika penggunaan istilah yang dianggap mengaburkan makna terus dibiarkan, masyarakat dikhawatirkan akan menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lazim. Menurutnya, kondisi itu dapat memengaruhi cara pandang publik terhadap nilai-nilai moral di masyarakat.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga tengah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari penguatan regulasi.
Niam mengatakan fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum normatif. Menurutnya, fatwa juga menjadi instrumen social engineering atau rekayasa sosial serta upaya membangun kesadaran publik.
Usulan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut perubahan istilah yang selama ini digunakan secara luas. Hingga kini, usulan tersebut merupakan pandangan dan inisiatif MUI yang belum menjadi kebijakan pemerintah maupun perubahan dalam peraturan perundang-undangan.
MUI berharap penggunaan istilah LGSP dapat memperkuat pemahaman masyarakat sesuai perspektif organisasi tersebut. Sementara itu, perkembangan mengenai usulan RUU Anti-LGSP masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.