Komisi III DPR Tegaskan Libatkan Anak dalam Demo Melanggar Hukum

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Sep 2026, 08:05 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Ia menilai pelibatan anak dalam demonstrasi dapat menjadi bentuk pelanggaran serius.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah polisi mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.

"Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik," kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum seharusnya dilakukan secara tertib, damai, dan tetap menghormati nilai-nilai demokrasi. Namun, kondisi tersebut justru terganggu oleh pihak-pihak yang diduga memicu kerusuhan.

Habiburokhman juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi anak dalam kericuhan tersebut.

Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang berada di balik kerusuhan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau memberikan pendanaan.

"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," tuturnya.

Ia menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa," tandasnya.

153 Anak Diamankan Polisi

Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang setelah kericuhan yang terjadi usai demonstrasi. Sebanyak 315 orang di antaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut ratusan orang tersebut dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing.

Enam kelompok itu terdiri dari anak di bawah umur, perekrut, perusuh, pemasok uang bayaran, perusak fasilitas umum, serta orang yang membawa senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa klaster," ungkap Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Dari kelompok anak di bawah umur, polisi mencatat ada 153 anak yang diamankan. Mereka terdiri dari 64 anak berusia 17 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 10 anak berusia 18 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 12 tahun, dan satu anak berusia 13 tahun.

Selanjutnya, anak-anak tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Setelah proses pemeriksaan, sebanyak 141 anak telah dipulangkan dan diserahkan kepada orangtua masing-masing. Sementara itu, 12 anak lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.