JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) dan baru selesai sekitar waktu Magrib. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai dilakukan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat.
Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Sehari berselang, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy, atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut sepanjang 2022–2026.