KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Bukan Karena Lebaran

Oleh Desti Dwi Natasya pada 27 Mar 2026, 16:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak berkaitan dengan momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani.

“Terkait dengan berapa yang pernah mengajukan saya agak lupa, tapi sebelumnya juga sudah ada yang pernah mengajukan ini,” ujar Asep, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan hal baru dan tidak didasarkan pada momen keagamaan tertentu.

“Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara. Jadi bukan ke situ fokusnya,” tambahnya.

Menurut Asep, keputusan terkait bentuk penahanan, termasuk kemungkinan tahanan rumah, tidak bersifat kaku dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mempercepat proses penanganan perkara.

“Tidak ditentukan. Itu sesuai dengan kebutuhan. Rekan-rekan sekalian kan progresnya sekarang lebih cepat kan? Nah itu salah satu progres yang kita lakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa strategi dalam penyidikan bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai situasi di lapangan. Asep juga membantah anggapan bahwa kinerja lembaga antirasuah akan terhambat apabila permohonan pengalihan penahanan tidak dikabulkan.

“Namanya kita dari banyak strategi itu kita memilih yang mana. Ini kan pilihan strategi,” tegasnya.

KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum tetap berlandaskan kebutuhan penyidikan serta upaya percepatan penanganan perkara secara efektif.